KAYUAGUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan terus berupaya memperluas jangkauan legalitas usaha bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Kali ini, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sasaran penguatan melalui koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan.
Kegiatan yang dimotori oleh Divisi Pelayanan Hukum melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ini berlangsung di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI. Pertemuan ini menjadi jembatan untuk menyelaraskan target kinerja Kemenkum Sumsel dengan potensi lokal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel, Gunawan, disambut langsung oleh Kepala Bidang UMKM Maya Mirwana serta Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Muhammad Ruslan. Koordinasi ini difokuskan pada percepatan transformasi UMKM dari usaha informal menjadi formal berbadan hukum.
Syarat Mudah: Cukup KTP dan Proses Digital 20 Menit
Dalam paparannya, Gunawan menekankan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi konkret bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Status badan hukum ini memungkinkan pelaku usaha memisahkan kekayaan pribadi dengan aset usaha secara resmi, yang selama ini menjadi kendala dalam manajemen keuangan UMKM.
“Dengan persyaratan yang sederhana, seperti KTP, NPWP, alamat email, dan nomor ponsel, proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar 20 menit melalui sistem digital yang terintegrasi,” jelas Gunawan.
Kemudahan ini sengaja dirancang untuk memangkas sekat birokrasi yang sering dianggap rumit oleh masyarakat. Melalui sistem AHU Online, pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses notaris yang memakan waktu dan biaya besar untuk kategori usaha mikro dan kecil.
Dua Perusahaan Baru di OKI Resmi Kantongi Sertifikat
Sinergi antara Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI ini langsung membuahkan hasil nyata. Pada hari yang sama, dua sertifikat pendirian badan usaha baru resmi diterbitkan, yakni atas nama PT Trie Anita Dua Putra dan PT Kelempang Lembut Cek Sinta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi respon cepat para pelaku usaha di OKI. Menurutnya, capaian ini harus menjadi pemantik bagi ribuan pelaku UMKM lainnya di Bumi Bende Seguguk untuk segera melegalkan unit bisnis mereka.
"Kemenkum Sumsel siap hadir sebagai mitra dan pendamping bagi para pelaku usaha. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten OKI," ungkap Maju Amintas Siburian.
Mendorong UMKM Sumsel Naik Kelas dan Kompetitif
Legalitas bukan sekadar dokumen formalitas di atas kertas. Dengan memiliki status Perseroan Perorangan, UMKM memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan perbankan, partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga perluasan pasar ke kancah internasional.
Pemerintah Kabupaten OKI menyambut positif inisiatif ini sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi daerah. Kolaborasi berkelanjutan antara otoritas hukum dan dinas teknis di lapangan diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan terlindungi secara hukum.
"Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, kami optimistis UMKM di Sumatera Selatan akan semakin tangguh, adaptif, dan kompetitif," ujar Maju Amintas Siburian menutup keterangannya.