Pencarian

KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Dokumen Perubahan Hasil Audit Pemkab Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 • 20:41:31 WIB
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Dokumen Perubahan Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Penyidik KPK menggeledah Kantor BPK Sumatera Selatan untuk menyita dokumen audit Pemkab Muara Enim.

PALEMBANG — KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap audit. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026), menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

"Dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP, khususnya untuk Pemkab Muara Enim," kata Budi.

Dokumen Perubahan Opini Disita

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perubahan hasil audit setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Penyidik juga menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Kantor Pusat untuk mengubah temuan audit tersebut.

Budi menambahkan, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk mengungkap aliran uang dan peran para tersangka.

Lima Tersangka dan Modus Suap Rp 1,6 Miliar

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati nonaktif Muara Enim Edison; Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari; marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi; Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika; serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga.

Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika diduga sebagai pemberi suap. Sementara Titin Rita Lestari dan Angga sebagai penerima.

Modusnya bermula pada awal 2026 ketika BPK menemukan hasil audit yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim. Edison kemudian memerintahkan stafnya untuk mengurus perubahan LHP melalui Angga.

Negosiasi Fee dan Distribusi Uang

Dalam pertemuan di Jakarta, Abi Nurwardani—Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim—bernegosiasi dengan Angga. Angga meminta fee Rp 1,6 miliar yang diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan.

Setelah kesepakatan, Abi menyiapkan uang Rp 500 juta dari Fika dan Cory Erin—penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim. Uang itu dibagi dua klaster: Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono (perantara) di Jakarta; sisanya sekitar Rp 300 juta dikirim ke Sumatera Selatan, sebagian untuk Edison.

Sebelumnya, Angga juga diduga telah menerima Rp 50 juta dari Abi. KPK masih menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: jurnas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks