SUMATERA SELATAN — Gugatan yang diajukan keluarga korban pada 2023 itu kini telah resmi dituntaskan. Namun, nilai penyelesaian atau kompensasi yang diberikan Tesla tidak diungkap ke publik, sebagaimana dilaporkan Bloomberg pertama kali.
Kronologi Insiden dan Target Gugatan
Johna Story, seorang nenek berusia 71 tahun, saat itu keluar dari mobilnya untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan lain yang disebabkan oleh silau matahari. Saat itulah ia ditabrak dan tewas oleh sebuah Tesla Model Y yang tengah menjalankan fitur Full Self-Driving.
Kasus ini menjadi laporan pertama tentang kematian pejalan kaki yang terkait dengan teknologi mengemudi otomatis milik Tesla. Tidak seperti kebanyakan insiden sebelumnya yang melibatkan fitur Autopilot, gugatan ini secara spesifik menargetkan sistem Full Self-Driving.
Investigasi Federal dan Perubahan Nama Fitur
Kecelakaan ini juga memicu investigasi federal dari lembaga keselamatan lalu lintas jalan raya nasional di Amerika Serikat. Investigasi tersebut menyoroti bagaimana sistem Full Self-Driving beroperasi dalam kondisi jarak pandang yang buruk.
Sejak insiden itu, Tesla telah mengganti nama fitur tersebut menjadi Full Self-Driving (Supervised) untuk menekankan bahwa pengemudi tetap harus mengawasi jalan. Langkah ini berbeda dari kasus sebelumnya, seperti gugatan terhadap fitur Autopilot yang melibatkan pengemudi Model X yang tewas setelah menabrak median jalan.
Gugatan Baru dan Risiko Hukum Berkelanjutan
Tesla sebelumnya juga telah menyelesaikan gugatan dari keluarga korban dalam kasus Model X tersebut. Namun, perusahaan besutan Elon Musk itu kembali menghadapi tuntutan hukum baru dari keluarga seorang wanita yang tewas bulan ini dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Model 3.
Dalam gugatan terbaru itu, disebutkan adanya dugaan penggunaan "an automated driving assistance system" atau sistem bantuan mengemudi otomatis saat kecelakaan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko hukum terkait teknologi otonom Tesla masih jauh dari selesai.