SUMATERA SELATAN — Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia, Igor Zubov, di Moskow pada Senin (22/6). Agenda ini menjadi langkah strategis Indonesia merespons tren peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara Rusia di Bali.
Tiga Poin Kerja Sama: Dari Pengawasan Migrasi hingga Aset Kripto
Kesepakatan pertama berfokus pada penguatan pengawasan di titik rawan, khususnya Bali. Langkah ini didasari pengungkapan kasus laboratorium mefedron pertama yang melibatkan warga Rusia.
"Kedua pihak sepakat meningkatkan pertukaran data intelijen secara real-time serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi," tulis keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI, Senin (29/6/2026). Tindakan tegas, termasuk deportasi, disebut akan diterapkan bagi wisatawan asing yang terbukti terlibat.
Pada poin kedua, kolaborasi diperluas ke ranah kejahatan digital. BNN dan Rusia menyetujui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang digital forensics, cyber investigation, dan pelacakan transaksi aset kripto yang kerap digunakan untuk pencucian uang jaringan narkotika.
Zat Psikoaktif Baru dalam Rokok Elektronik Jadi Perhatian
Poin terakhir dari kesepakatan ini berkaitan dengan pertukaran informasi tentang peredaran zat psikoaktif baru yang kini disamarkan dalam rokok elektronik. Penindakan hukum yang tegas akan diimbangi dengan integrasi program edukasi pencegahan pada masyarakat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Direktur Utama Drug Control Kementerian Dalam Negeri Rusia, Ivan Valentinovic Gorbunov. Kedua negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama strategis pemberantasan narkotika yang merupakan kejahatan transnasional.
Mengapa Kerja Sama Ini Krusial bagi Indonesia
Pengungkapan laboratorium mefedron di Bali yang melibatkan warga Rusia menjadi pemicu utama percepatan kerja sama ini. Bali selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika internasional yang menyasar wisatawan asing.
Dengan adanya kesepakatan pertukaran data intelijen secara real-time, BNN berharap dapat memotong rantai distribusi sebelum barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk adaptasi aparat penegak hukum terhadap modus operandi baru yang memanfaatkan teknologi digital dan aset kripto.