Pencarian

Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang Kembali Ditunda, AJI Nilai Ada Upaya Pembungkaman Pers

Rabu, 05 Agustus 2026 • 16:26:01 WIB
Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang Kembali Ditunda, AJI Nilai Ada Upaya Pembungkaman Pers
Sidang gugatan 25 media di PN Palembang kembali ditunda karena penggugat tidak hadir.

PALEMBANG — Rencana majelis hakim untuk mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers dalam sidang gugatan terhadap 25 media kembali gagal. Sidang yang digelar di PN Palembang pada Rabu (5/8/2026) itu terpaksa ditunda lantaran pihak penggugat tidak hadir, padahal agenda sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH.

Hendrayana membenarkan bahwa dirinya telah menerima penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan pendapat dalam persidangan tersebut. "Sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Meski belum sempat menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim, Hendrayana menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, berbagai putusan dan yurisprudensi yang ada selama ini telah memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. "Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi," katanya.

Hendrayana menambahkan, hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan memang dijamin oleh hukum. Namun, ia menekankan perlunya pembedaan yang tegas antara perkara perdata atau pidana dengan sengketa yang bersinggungan langsung dengan karya jurnalistik. "Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers," tegasnya.

AJI Palembang: Ketidakhadiran Penggugat Bentuk Ketidakseriusan

Ketua AJI Palembang, Resha A Usman, mengecam keras penundaan yang berulang ini. Ia menilai sikap penggugat yang tidak hadir bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

"Kami melihat ada ketidakseriusan. Tergugat selalu hadir, tetapi penggugat sudah beberapa kali tidak datang. Padahal kami telah mendatangkan ahli dari Jakarta dengan biaya yang tidak sedikit," ungkap Resha.

Lebih jauh, AJI Palembang menilai proses hukum yang berlarut-larut ini dapat menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan. "Ini bukan sekadar pelemahan, tetapi bisa menjadi bentuk pembungkaman gaya baru terhadap pers melalui penggunaan instrumen hukum," katanya.

Dewan Pers Hentikan Sementara Proses Etik

AJI Palembang juga mengungkapkan adanya informasi bahwa Dewan Pers telah menghentikan sementara proses penanganan etik atas perkara tersebut. Penghentian ini dilakukan karena sengketa yang sama tengah berlangsung di pengadilan, untuk menghindari adanya dua proses penyelesaian yang berjalan secara bersamaan.

"Persoalan etik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung di Pengadilan Negeri," pungkas Resha. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak penggugat terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan kali ini.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks