SUMATERA SELATAN — Rencana penghentian sementara izin pabrik sawit baru di Provinsi Jambi memicu reaksi keras dari kalangan pekebun. Mereka menilai kebijakan yang tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN3/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu salah sasaran dan berpotensi memukul ekonomi petani kecil di delapan kabupaten.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa moratorium justru menjadi bumerang. Ia menjelaskan, pembatasan jumlah pabrik tidak otomatis memperbaiki tata kelola, tetapi malah mempersempit akses petani terhadap pasar.
"Semakin terbatas jumlah pabrik di suatu wilayah, semakin jauh jarak tempuh petani swadaya untuk menjual TBS, semakin tinggi ongkos angkut yang mereka tanggung, dan semakin lemah posisi tawar mereka di hadapan pembeli," ujar Darto dalam keterangan resminya.
Beban Angkut yang Kian Menjerat Petani Swadaya
Saat ini, petani swadaya di Jambi sudah harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya logistik. Darto menyebut ongkos angkut mencapai Rp200 hingga Rp300 per kilogram akibat jarak tempuh ke pabrik yang terlampau jauh. Jika moratorium diberlakukan, jarak tersebut dipastikan akan semakin panjang karena tidak ada penambahan kapasitas olah di dekat kebun.
Kondisi ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Alih-alih menekan biaya produksi, kebijakan tersebut justru menggerus margin keuntungan petani yang selama ini sudah tipis.
Penataan Zonasi, Bukan Penghentian Izin
Meski menolak moratorium, Darto menegaskan bahwa organisasinya tidak anti terhadap perbaikan tata kelola. Justru, ia mendorong pemerintah untuk serius melakukan pemetaan kapasitas pabrik yang sudah terpasang di setiap zona. Menurutnya, kelebihan kapasitas pabrik hingga dua kali lipat dari pasokan TBS yang ada hanya akan memicu perang harga yang tidak sehat antar-pengusaha.
"Yang diperlukan bukan moratorium, tetapi penataan. Pemerintah harus memetakan zonasi kebun swadaya dan menghitung kebutuhan kapasitas PKS di setiap wilayah. Dengan begitu, pembangunan pabrik benar-benar disesuaikan dengan potensi pasokan TBS yang tersedia," tegasnya.
POPSI juga menyoroti praktik pemberian izin pembangunan pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri (PKS non-KPB). Keberadaan pabrik semacam ini, terutama yang berada di tengah atau sekitar kawasan kebun plasma, dinilai mengganggu tata niaga TBS dan merusak pola kemitraan inti-plasma yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
Mengapa Petani Memilih Kemitraan daripada Pembatasan
Bagi petani, solusi atas masalah kelebihan kapasitas pabrik bukanlah dengan menutup pintu investasi, melainkan dengan memperkuat skema kemitraan. Darto menilai, pemerintah harus memastikan setiap pabrik yang beroperasi memiliki ikatan kemitraan yang jelas dengan kebun di sekitarnya. Dengan begitu, serapan TBS petani swadaya tetap terjamin tanpa harus bersaing secara tidak adil dengan pabrik yang hanya bermodal besar tetapi tidak memiliki kepastian pasokan.
Langkah pemerintah provinsi yang masih dalam tahap pengumpulan data pabrik melalui surat edaran ke delapan kabupaten dinilai sebagai sinyal positif. Namun, POPSI mengingatkan agar hasil kajian tersebut tidak dijadikan dasar untuk menerbitkan kebijakan yang justru mematikan akses pasar bagi petani kecil.
Penolakan ini menjadi catatan penting bagi Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk melibatkan asosiasi petani dalam setiap tahap penyusunan regulasi. Sebab, keputusan yang diambil tanpa mendengar aspirasi langsung dari lapangan berisiko melahirkan kebijakan yang hanya terlihat baik di atas kertas, namun menyengsarakan petani di lapangan.