PALEMBANG - Urusan paspor di Palembang bisa diselesaikan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jalan Pangeran Ratu Nomor 1, kawasan Jakabaring.
Kantor ini melayani tiga kategori utama: pembuatan paspor baru (dengan dokumen yang harus lengkap dan data konsisten), penggantian paspor (untuk yang habis masa berlaku, halaman penuh, atau ada perubahan data — periksa dulu kategorinya karena syaratnya beda-beda), serta pengurusan paspor hilang atau rusak yang butuh penanganan lebih khusus, termasuk kronologi kejadian dan dokumen pendukung.
Secara umum, proses pelayanan paspor melalui tahap pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan data biometrik, wawancara, pembayaran, sampai penerbitan. Saat wawancara, jawab sesuai kondisi sebenarnya karena ini jadi bagian penting verifikasi tujuan permohonan.
Sebelum datang, cek dulu konsistensi data identitas — nama, tempat tanggal lahir harus sama di semua dokumen. Bawa dokumen asli beserta salinan, jangan andalkan foto di HP kalau memang diminta fisik. Tentukan juga jenis permohonanmu sejak awal supaya persiapan lebih terarah, dan usahakan tidak mengurus paspor mepet-mepet jadwal keberangkatan ke luar negeri. Setelah paspor jadi, cek ulang semua data sebelum meninggalkan kantor.