Pencarian

Airlangga Sebut Emas 'Di Bawah Bantal' Masyarakat Capai 1.800 Ton, Potensi Dana Kelolaan Rp 4,47 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:15:31 WIB
Airlangga Sebut Emas 'Di Bawah Bantal' Masyarakat Capai 1.800 Ton, Potensi Dana Kelolaan Rp 4,47 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi emas masyarakat yang disimpan di luar sistem perbankan mencapai 1.800 ton.

SUMATERA SELATAN — Angka tersebut diungkapkan Airlangga di tengah dorongan pemerintah untuk menggenjot program hilirisasi dan penyerapan logam mulia dalam negeri. Jika seluruh emas itu dapat dimonetisasi atau dijual ke pasar, dampaknya terhadap likuiditas dan penerimaan negara bisa signifikan.

Basis Perhitungan dan Sumber Data

Angka 1.800 ton merujuk pada perkiraan total emas batangan yang dimiliki individu dan tersimpan di luar sistem perbankan. Dengan asumsi harga emas rata-rata Rp 2,48 juta per gram, nilai agregatnya mencapai Rp 4,47 triliun—angka yang setara lebih dari separuh belanja modal Kementerian PUPR pada APBN 2025.

Yang menarik, data ini muncul bukan dari Bank Indonesia atau Kementerian ESDM, melainkan hasil asesmen internal Kemenko Perekonomian yang memetakan perilaku investasi masyarakat. Pemerintah menilai mayoritas emas tersebut berstatus idle, tidak produktif, dan rawan terhadap fluktuasi harga global.

Skema Monetisasi: Dari Bullion Bank hingga Gadai

Pemerintah tidak hanya berhenti pada identifikasi potensi. Airlangga mengisyaratkan percepatan pembentukan bullion bank—bank emas yang akan menjadi tempat penyimpanan dan perdagangan logam mulia. Inisiatif ini telah masuk dalam rancangan Perppu sektor keuangan dan tengah difinalisasi OJK.

Selain itu, skema gadai emas di Pegadaian dan bank syariah disebut sebagai kanal paling realistis. Dengan skema ini, masyarakat tetap memiliki emasnya, tetapi mendapatkan likuiditas untuk usaha produktif. Bank Indonesia sebelumnya mencatat transaksi gadai emas tumbuh 12% tahun lalu, menandakan minat yang meningkat.

Apa Artinya bagi Pasar dan Pelaku Usaha?

Bagi pelaku industri perhiasan dan pengrajin, angka 1.800 ton adalah sinyal pasokan. Jika pemerintah mendorong penjualan emas masyarakat ke industri, harga buyback bisa lebih kompetitif. Namun, bagi investor, ini adalah pengingat bahwa pasokan emas domestik yang besar berpotensi menekan harga jual di pasar fisik jika sewaktu-waktu dilepas serentak.

Untuk perbankan, inisiatif ini membuka lini bisnis baru: layanan penyimpanan emas, pembiayaan dengan agunan emas, hingga produk tabungan emas. Bank swasta besar seperti Bank Jago dan Bank Syariah Indonesia telah lebih dulu meluncurkan fitur serupa, tetapi cakupannya masih terbatas pada emas digital, bukan emas fisik yang tersimpan di brankas rumah.

Hambatan di Lapangan: Kepercayaan dan Edukasi

Tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan perilaku masyarakat. Survei internal OJK menunjukkan 68% pemegang emas batangan tidak bersedia menitipkan asetnya ke lembaga formal karena khawatir soal keamanan dan biaya penitipan. Biaya sewa safe deposit box di bank komersial rata-rata Rp 750 ribu per bulan—angka yang dianggap tidak ekonomis untuk emas bernilai kecil.

Karena itu, pemerintah berencana menggandeng Pegadaian untuk menawarkan tarif penitipan khusus di bawah Rp 100 ribu per bulan untuk emas di bawah 100 gram. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menarik emas "di bawah bantal" ke sistem keuangan formal.

Belum ada timeline pasti kapan skema ini beroperasi penuh. Namun, dengan target inflasi yang terjaga dan suku bunga yang mulai turun, momentum untuk mengubah emas tidur menjadi aset produktif kini terbuka lebar.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks