SUMATERA SELATAN — Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Indonesia tidak pernah seragam. Setiap provinsi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif, durasi program, dan kriteria wajib pajak yang berhak menerima. Agustus 2026 menjadi bulan yang sibuk karena beberapa daerah memilih mengakhiri programnya, sementara yang lain justru baru memulai atau masih berjalan panjang. Berikut rinciannya.
Batas Akhir 31 Agustus: Jangan Sampai Terlewat
Lima provinsi menutup periode pemutihan di akhir bulan ini. DKI Jakarta menjadi yang paling ketat waktunya. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan bunga keterlambatan diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan. Ini berarti pemilik kendaraan di ibu kota yang menunggak cukup membayar pokok pajak saat memperpanjang STNK.
Jawa Timur menawarkan paket lebih luas hingga 31 Agustus. Selain bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, ada pembebasan pajak progresif. Yang menarik, kebijakan ini menyentuh kelompok spesifik seperti buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga yang mendapat keringanan hingga pembebasan tunggakan pokok PKB. Ini program paling inklusif di antara lima provinsi yang berakhir bulan ini.
Bengkulu dan Maluku menutup periode yang sama. Bengkulu, yang berjalan sejak 1 Mei, membebaskan denda dan tunggakan—wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Maluku, yang baru berjalan sejak 6 Juli, fokus pada pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya untuk seluruh wajib pajak kendaraan di provinsi tersebut.
Lampung punya skema paling rumit tapi menguntungkan. Berlaku sejak 2 Juni, kebijakannya mencakup keringanan untuk tunggakan setahun lebih: cukup bayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Ada juga diskon mutasi 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua, plus diskon PKB 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. Wajib pajak taat bahkan mendapat potongan 5-25 persen.
Masih Ada Waktu: Program yang Berlanjut Setelah Agustus
Bagi yang tidak keburu di bulan ini, beberapa provinsi masih membuka pintu. DI Yogyakarta berjalan 1 Agustus hingga 30 September dengan cakupan bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun lalu. NTB lewat Pergub Nomor 6 Tahun 2026 menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan di atas lima tahun (2020 ke bawah), berlaku hingga 30 September.
Kalimantan Selatan menawarkan pendekatan berbeda: diskon pokok PKB 24 persen untuk motor pribadi dan diskon pokok BBNKB 37,5 persen, juga hingga 30 September. Kepulauan Riau baru mulai 10 Agustus untuk menyambut HUT RI ke-81, dengan paket besar: bebas sanksi administrasi 100 persen, pengurangan pokok tunggakan 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Ada tambahan diskon 5 persen jika bayar lewat SIGNAL/e-Samsat.
Jangka Panjang: Sampai Akhir Tahun
Jawa Tengah punya durasi terlama, berlaku hingga Desember 2026, dengan pengurangan pokok PKB 5 persen dan penyesuaian sanksi administratif. Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc, plus tambahan potongan bagi yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya—10 persen untuk kendaraan kecil, 5 persen untuk yang lebih besar. Sumatera Utara, sejak 1 Juli, memberikan diskon denda hingga 57 persen.
Papua Barat berjalan hingga 31 Oktober dengan skema menarik: penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.
Catatan penting: skema pemutihan tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak, kecuali dinyatakan eksplisit seperti di Bengkulu atau untuk kelompok tertentu di Jawa Timur. Sebelum datang ke Samsat, cek akun media sosial Bapenda provinsi masing-masing atau hubungi call center resmi—informasi di lapangan bisa berbeda dari pemberitaan jika ada perubahan kebijakan mendadak.