Pencarian

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Turun ke Ogan Ilir, Aswan Mufti Kawal Penyerahan Lahan Eks Gembala ke Warga

Kamis, 11 Juni 2026 • 03:38:01 WIB
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Turun ke Ogan Ilir, Aswan Mufti Kawal Penyerahan Lahan Eks Gembala ke Warga
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, memimpin penyerahan lahan eks Gembala kepada warga Desa Tanjung Baru.

OGAN ILIR — Ratusan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan yang mereka kelola selama puluhan tahun. Manajemen perusahaan Gembala secara resmi menyatakan mempersilakan warga menggarap lahan eks Gembala tanpa dipungut biaya sewa lagi.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama anggota Pansus Andi Rizkiansyah. Hadir pula Kapolres Ogan Ilir, Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, dan Kepala Desa Tanjung Baru.

Puluhan Tahun Terbebani Sewa Lahan

Selama ini, warga Desa Tanjung Baru harus mengeluarkan biaya sewa yang cukup memberatkan hanya untuk bisa menanam dan berkebun. Kondisi itu membuat mereka sulit meningkatkan taraf ekonomi keluarga karena hasil panen sebagian besar habis untuk biaya lahan.

Keputusan manajemen Gembala disambut haru dan syukur oleh warga yang memadati lokasi pertemuan. Bagi mereka, langkah ini menjadi titik balik setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian agraria.

Optimisme di Tengah Imbauan Hukum

Aswan Mufti menyatakan optimismenya bahwa perjuangan panjang warga bersama legislatif provinsi akan membuahkan hasil maksimal. Namun, ia mengingatkan agar momentum ini dijaga dengan sikap bijak dan penuh tanggung jawab.

"Perjuangan masyarakat insya allah akan berhasil sepenuhnya. Namun, kami juga mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis, provokatif, dan melanggar hukum di lapangan. Kita semua harus tetap berkomitmen berjuang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini," tegas Aswan Mufti.

Langkah Selanjutnya: Surat Keputusan Resmi

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel akan terus mengawal proses administrasi lahan eks Gembala hingga terbit surat keputusan resmi yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, keadilan sosial bagi para petani lokal di Kabupaten Ogan Ilir benar-benar terwujud secara berkelanjutan.

Warga kini memiliki kepastian ruang gerak untuk mengembangkan sektor pertanian hortikultura dan perkebunan rakyat tanpa dibayangi kecemasan finansial akibat beban sewa lahan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi keluarga secara signifikan.

Bagikan
Sumber: musinews.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks