PALEMBANG — Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas resmi melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel). Proses telaah yang berlangsung pada 30 Juli 2026 itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun.
Hadir dalam forum tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas, Mukhlisin, beserta jajaran kepala perangkat daerah. Mereka datang untuk memastikan setiap rancangan kebijakan yang bakal diterbitkan pemkab setempat memiliki landasan hukum yang kuat.
Daftar Lengkap Raperbup yang Diharmonisasi
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan telaah mendalam terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan setiap rancangan. Berikut sembilan Raperbup Musi Rawas yang masuk dalam daftar harmonisasi:
- Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2027
- Perubahan RKPD Tahun 2026 dan RKPD Tahun 2027
- Sistem Monitoring dan Akselerasi Real Time Collaborative Governance untuk Penurunan Stunting
- Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perubahan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Tahun Anggaran 2026
- Perubahan ketentuan mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas
- Tarif Rencana Tata Tanam Global Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten
Substansi Dinilai Sesuai, Teknik Penyusunan Masih Perlu Perbaikan
Dalam rapat tersebut, Mukhlisin menyampaikan paparan mengenai latar belakang dan substansi setiap Raperbup yang diajukan untuk memperoleh fasilitasi. Setelah melalui pembahasan, hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan rancangan pada prinsipnya telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kendati demikian, Kemenkum Sumsel menyoroti sejumlah aspek teknik penyusunan yang perlu disempurnakan. Perbaikan ini merujuk pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah Selanjutnya Setelah Harmonisasi
Proses harmonisasi merupakan tahapan krusial sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan menjadi peraturan bupati. Dengan rampungnya fasilitasi ini, Pemkab Musi Rawas diharapkan segera menindaklanjuti masukan dari tim perancang Kemenkum Sumsel.
Penyempurnaan terhadap aspek teknis menjadi catatan penting agar kesembilan regulasi tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah diimplementasikan di lapangan. Regulasi yang baik akan menjadi payung hukum yang efektif bagi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas.