Pencarian

Pelantikan KPPI Sumsel 2026 Ternoda Insiden Pengusiran Wartawan, Panitia Sebut Tak Ada Uang buat Media

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 10:46:02 WIB
Pelantikan KPPI Sumsel 2026 Ternoda Insiden Pengusiran Wartawan, Panitia Sebut Tak Ada Uang buat Media
Pelantikan pengurus KPPI Sumsel 2026 di Palembang mengukuhkan Hj. Zaitun, S.H., M.Kn. sebagai ketua periode 2026-2031.

PALEMBANG — Musyawarah Daerah sekaligus pelantikan pengurus baru KPPI Sumsel berlangsung di Palembang dengan agenda utama pengukuhan Hj. Zaitun, S.H., M.Kn. sebagai ketua periode 2026-2031. Insiden terjadi di area penerima tamu, bukan di ruang sidang, saat panitia menolak kehadiran wartawan independen.

AS, panitia yang bertugas di area tersebut, bersikap kasar kepada jurnalis. Ia menyatakan bahwa media tidak diundang dan panitia memiliki media sendiri.

"Kami tidak mengundang media. Kami punya media sendiri. Kami tidak ada uang buat kalian," ujar AS seperti dikutip dari lokasi acara.

Visi Zaitun: Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota

Di tengah suasana khidmat, Zaitun menyampaikan visi-misinya untuk mengubah citra keterlibatan perempuan dalam politik. Menurutnya, kehadiran perempuan selama ini kerap diposisikan sebagai pemanis nama atau pelengkap kuota.

"Selama ini, kehadiran perempuan di politik kadang terkesan hanya sebagai pelengkap. Ke depan, kami berharap perempuan benar-benar bisa memperjuangkan isu gender sekaligus membawa kemajuan untuk Sumatera Selatan dan Indonesia," ujar Zaitun dalam sambutannya.

Kepengurusan baru melibatkan representasi dari 15 partai politik. Setiap fraksi mengirimkan lima kader perempuan terbaik agar suara perempuan terdengar merata lintas spektrum politik.

Acara dihadiri sejumlah tokoh, termasuk mantan Ketua KPPI Sumsel Anita dan Anggota DPR RI Kartika Sandra Desi. Kehadiran Kartika dinilai sebagai dukungan moral dari tingkat nasional.

Setelah konsolidasi di tingkat daerah, perwakilan Sumsel dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Kongres Nasional KPPI pada November 2026.

Protes Jurnalis: Forum Perempuan Seharusnya Beradab

Para jurnalis yang hadir menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan organisasi politik dan menyangkut kepentingan publik wajib terbuka bagi pers. Mereka menolak alasan biaya operasional yang dilontarkan panitia.

"Kami adalah wartawan, tugas kami mencari berita. Sikap seperti ini tidak mencerminkan forum perempuan yang beradab dan sopan," tegas salah satu wartawan di lokasi kejadian.

Sejumlah jurnalis menduga larangan itu berasal dari ketua panitia yang menganggap kehadiran wartawan independen sebagai beban biaya. Hingga berita ini diturunkan, panitia KPPI Sumsel belum memberikan klarifikasi resmi.

Ancaman Pidana 2 Tahun bagi Penghambat Tugas Jurnalistik

Pengamat hukum dan aktivis pers menyoroti tindakan panitia sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat tugas jurnalistik.

Insiden ini menciptakan ironi tajam. KPPI Sumsel mengusung nilai kesetaraan, inklusivitas, dan pemberdayaan perempuan, tetapi sikap eksklusif terhadap media massa menunjukkan ketidaksiapan organisasi berinteraksi dengan publik.

Publik kini menunggu apakah pengurus baru KPPI Sumsel akan membuka ruang transparansi atau membiarkan insiden pengusiran itu tanpa penjelasan.

Follow palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sekilasmedia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks