EMPAT LAWANG — Praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik di Sungai Musi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengultimatum para kepala desa untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan aktif memberikan imbauan kepada warganya.
Ultimatum ini disampaikan Fauzan saat menghadiri Rapat Pemantapan Kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam kesempatan itu, ia membeberkan laporan dugaan penyetruman ikan yang masuk ke meja pemda.
Empat Desa di Kecamatan Tebing Tinggi Jadi Fokus Pengawasan
Berdasarkan laporan yang diterima Sekda, praktik penangkapan ikan dengan cara disetrum diduga masih terjadi di empat desa. Keempatnya adalah Desa Aur Gading, Desa Baturaja Lama, Desa Baturaja Baru, dan Desa Aur Iwaras.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa di empat desa tersebut diduga masih ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menyetrum. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegas Fauzan.
Ancaman Sanksi bagi Warga yang Bandel
Pemkab Empat Lawang tidak main-main dalam menindaklanjuti temuan ini. Fauzan meminta para kepala desa untuk berkoordinasi aktif dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan peringatan kepada warga. Jika imbauan tersebut diabaikan, aparat penegak hukum akan dilibatkan.
“Kalau masih dilakukan, maka akan diambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Penangkapan ikan menggunakan setrum listrik dinilai merusak keseimbangan ekosistem Sungai Musi. Aliran listrik tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga memusnahkan ikan-ikan kecil dan biota lain yang menjadi kunci regenerasi populasi.
Pemkab Terbitkan Surat Edaran Larangan Penyetruman
Menindaklanjuti ultimatum tersebut, pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran resmi. Asisten I Setda Empat Lawang, Yunidi, mengatakan surat tersebut akan ditujukan kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Empat Lawang.
Surat edaran ini berisi imbauan sekaligus penegasan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum. “Surat edaran akan segera kami keluarkan. Bagi masyarakat yang tetap mengabaikan imbauan tersebut akan diproses dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yunidi.
Sementara itu, Sekda Fauzan mengingatkan warga untuk kembali menggunakan cara-cara tradisional yang ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa menangkap ikan dengan jaring atau pancing tetap diperbolehkan, selama tidak merusak ekosistem sungai.
“Kalau ingin menangkap ikan, silakan dengan cara menjala atau memancing. Mau tiga hari tiga malam pun tidak masalah, yang penting jangan menggunakan setrum karena itu merusak ekosistem,” katanya.