PALEMBANG — Insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 mendorong Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) angkat bicara. Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional, tidak hanya memandang peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal.
Menurut BHS, pembenahan harus menyentuh aspek paling mendasar, mulai dari pengawasan kelaikan kapal, kesiapan alat keselamatan, hingga peningkatan kemampuan sistem pencarian dan pertolongan (SAR). "Insiden ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Korban Terus Berkurang, Jaminan Asuransi Mengalir
Di tengah desakan evaluasi, BHS mengapresiasi penanganan korban yang dinilai berjalan baik. Ia merinci perkembangan terkini pasien di rumah sakit PHC yang terus menunjukkan tren positif.
"Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali, jadi saat ini tinggal 2," ungkap BHS.
Ia juga menegaskan jaminan asuransi bagi korban telah di-cover dengan baik oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra. "Saya melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransinya di-cover dengan baik," jelasnya.
Investigasi KNKT Sesuai UU, Tidak Ada Lembaga Lain
BHS menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas. Sebagai Ketua Dewan Pembina MTI Pusat, ia memastikan penyelidikan merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS," tegas BHS.
Regulasi Lebih Ketat dari SOLAS, tapi Pengawasan di Lapangan?
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini menilai regulasi keselamatan pelayaran Indonesia sejatinya sudah tinggi, bahkan disebut lebih ketat dibandingkan standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS). Pemeriksaan rutin dilakukan saat kapal selesai docking maupun sebelum berlayar.
"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar," kata BHS.
Ia menjelaskan, sebelum surat izin berlayar diterbitkan, kesyahbandaran memeriksa kondisi badan kapal, permesinan, alat bantu, hingga kesesuaian sumber daya manusia dengan sertifikasi. "Bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," sambungnya.
Keselamatan Bukan Hanya Tugas Operator
BHS mengingatkan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan. Ia menyebut ada empat unsur utama: operator, regulator (Kemenhub), fasilitator kepelabuhanan (PELINDO), dan konsumen pengguna jasa.
"Dan bahkan ada unsur penyelamatan yang menjadi kunci keberhasilan keselamatan pelayar bila terjadi kecelakaan," tuturnya.
Menurutnya, tugas operator menjalankan standarisasi keselamatan sesuai UU Pelayaran tanpa kompromi. Sementara fasilitator kepelabuhanan harus memberikan pelayanan terminal dengan pengawasan X-Ray ketat agar barang berbahaya tidak terbawa penumpang maupun kendaraan. Namun, ia menyayangkan kenyataan di lapangan yang masih menunjukkan sebagian prosedur belum berjalan optimal.